|
Diknas, 12-01-2009 Dibaca: 1492 kali UN SMP dan SMA April, UASBN SD Mei 2009Jakarta, Senin (12 Januari 2009)--Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2008/2009 jenjang SMP/MTs/SMPLB akan
dilaksanakan pada bulan April 2009. Ujian utama dilaksanakan pada
tanggal 27, 28, 29, dan 30 April 2009 mulai pukul 8.00-10.00, sedangkan
ujian susulan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, 6, dan 7 Mei 2009.
Sementara ujian utama SMA/MA dilaksanakan pada tanggal 20, 21, 22, 23,
dan 24 April 2009, sedangkan ujian susulan dilaksanakan pada tanggal
27, 28, 29, 30 April 2009, dan 1 Mei 2009.
Ketua Badan Standar
Nasional Pendidikan (Ka BSNP) Mungin Eddy Wibowo mengatakan, ujian
utama SMALB diselenggarakan pada tanggal 20,21, dan 22 April 2009 mulai
pukul 8.00-10.00, sedangkan ujian susulan diselenggarakan pada tanggal
27, 28, 29 April 2009. Sementara ujian utama SMK diselenggarakan pada
tanggal 20, 21, dan 22 April 2009 mulai pukul 8.00-10.00, sedangkan
ujian susulan diselenggarakan pada tanggal 27, 28, dan 29 April 2009.
"BSNP telah menyusun prosedur operasi standar (POS) untuk ujian
kompetensi. Kisi-kisinya juga sudah disusun," katanya saat memberikan
keterangan pers di Gerai Informasi dan Media, Depdiknas, Jakarta, Senin
(12/1/2009).
Jadwal UN Kompetensi Keahlian SMK harus selesai
satu minggu sebelum UN utama dan mengacu pada ketentuan khusus tentang
teknis pelaksanaan uji kompetensi keahlian. "Bagi SMK program empat
tahun, uji kompetensi keahlian dilaksanakan pada tahun ke empat," kata
Mungin.
Adapun Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)
Tahun Pelajaran 2008/2009 SD/MI/SDLB akan dilaksanakan pada tanggal 11,
12, dan 13 Mei 2008 untuk ujian utama dan pada tanggal 18, 19, dan 22
Mei 2009 untuk ujian susulan.
Selengkapnya mata pelajaran yang
diujikan untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Pada jenjang SMA/MA
program IPA mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia,
Biologi, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, dan Kimia, sedangkan untuk
program IPS meliputi Bahasa Indonesia, Sosiologi, Bahasa Inggris,
Matematika, Geografi, dan Ekonomi.
Adapun untuk program Bahasa
mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Sejarah
Budaya/Antropologi, Bahasa Inggris, Matematika, Sastra Indonesia, dan
Bahasa Asing, sedangkan untuk program Keagamaan meliputi Bahasa
Indonesia, Ilmu Kalam, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Hadist, dan
Ilmu Tafsir.
Sementara, pada jenjang SMALB mata pelajaran yang
diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika,
sedangkan pada jenjang SMK akan mengujikan Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan uji kompetensi keahlian.
Pengumuman
hasil UASBN SD dan UN SMP/MTs/SMPLB dilakukan serentak di
sekolah/madrasah penyelenggara selambat-lambatnya pada minggu ketiga
bulan Juni 2009, sedangkan pengumuman hasil UN SMA/MA/SMK/SMALB
selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Juni 2009.
Kriteria
kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta
didiknya mengikuti UASBN melalui rapat dewan guru yang. Kriteria
kelulusan ini mencakup nilai minimum setiap mata pelajaran yang
diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran. "Kelulusan UASBN
digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari
sekolah/madrasah, " kata Mungin.
Sementara, peserta UN
dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN, yakni memiliki
nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata
pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk
SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimal 7,00 dan
digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
Pemerintah daerah
dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas
nilai tersebut di atas, sebelum pelaksanaan UN. Peserta UN diberikan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh
sekolah/madrasah penyelenggara.
Mungin mengatakan, mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pada penjelasan pasal 68 butir b, hasil ujian nasional
dijadikan sebagai salah satu dasar seleksi untuk melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi. Satuan pendidikan, kata dia, dapat melakukan seleksi
dengan menggunakan instrumen seleksi yang materinya tidak diujikan
dalam Ujian Nasional.
Dia mencontohkan, perguruan tinggi dapat
menyelenggarakan tes bakat skolastik, tes intelegensil, tes minat, tes
bakat, tes kesehatan, atau tes lainnya sesuai dengan kriteria pada
satuan pendidikan tersebut. "Hal ini tidak hanya berlaku untuk
perguruan tinggi saja, nanti untuk SMP pun masuk ke SMA tidak perlu ada
tes yang materinya sama dengan UN," ujarnya.
Mungin
menyampaikan, satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan
ketentuan ini paling lambat tujuh tahun sejak mulai berlakunya PP Nomor
19/2005. "Harapannya ke depan perguruan tinggi betul-betul akan
memanfaatkan hasil ujian ini sebagai dasar seleksi penerimaan mahasiswa
baru," katanya.
Mungin menyebutkan, total anggaran untuk
kegiatan UN dan UASBN tahun pelajaran 2008/2009 sebanyak Rp.376 milyar
dengan rincian untuk penyelenggaraan UASBN SD sebanyak Rp.56 milyar, UN
SMP/MTS/SMPLB sebanyak Rp.200 milyar, dan UN SMA/MA/SMK sebanyak Rp.120
milyar. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas
Burhanuddin Tolla menambahkan, total biaya penyelenggaraan ujian
termasuk Ujian Paket A,B, dan C yang diselenggarakan dua kali dalam
setahun sebanyak Rp.572 milyar. Sumber: www.diknas.go.id » Daftar Berita »
|