|
Sinar Harapan, 31-12-2008 Dibaca: 556 kali Menanti Wajib Belajar Gratis di Tahun 2009Jakarta
— Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun gratis memang
menjadi impian setiap warga. Namun, pendidikan gratis itu sering
disalahartikan.
Ada yang mengartikan pendidikan gratis
adalah tidak membayar uang sekolah berikut segala keperluannya seperti
buku, seragam, dan transportasi. Ada pula yang mengartikan pendidikan
gratis hanya meliputi biaya operasional sekolah. Pengertian Wajar
Dikdas gratis versi pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan
Nasional (Depdiknas), hanya mencakup biaya operasional sekolah seperti
uang sekolah dan gaji guru, serta biaya investasi yang meliputi
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan
modal kerja tetap yang penggunaannya lebih dari satu tahun. Sedangkan
biaya transportasi siswa dari rumah ke sekolah masih dibebankan pada
orangtua murid. Dalam PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, disebutkan bahwa pemerintah hanya menanggung biaya
operasional sekolah seperti uang sekolah, gaji guru, dan sebagainya. Dirjen
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto pernah
menjelaskan bahwa perkiraan kebutuhan biaya operasional per siswa per
tahun untuk SD sebesar Rp 1.109.000, sedangkan untuk SMP sebesar Rp
1.595.000. Setiap tahun, pemerintah membutuhkan biaya Rp 29.790 triliun
untuk 26.862.332 siswa SD, namun hanya mampu menyediakan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 6,823 triliun. Sedangkan
untuk SMP, pemerintah membutuhkan biaya sebesar Rp 14,379 triliun bagi
9.015.069 siswa. Namun dana yang disediakan untuk BOS baru Rp 3,191
triliun. Maka ada kekurangan dana sebesar Rp 22,967 triliun untuk SD
dan Rp 11,188 triliun untuk SMP. Sementara itu, hasil penghitungan
yang dilakukan oleh pakar pendidikan dari Fakultas Ekonomi Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Abbas Gazali, menunjukkan
bahwa pemerintah memerlukan dana Rp 157 triliun untuk melaksanakan
Wajar Dikdas 9 tahun secara gratis.
Dalam menetapkan anggaran
sebesar Rp 157 triliun ini, pemerintah harus menghitung kapasitas
fiskal dan kemampuan kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah,
termasuk menghitung jumlah SDM yang memenuhi standar pendidikan dan
jumlah siswanya. Berdasarkan berbagai dasar perhitungan tersebut, kita
dapat memproyeksikan kebutuhan yang diperlukan SDM, sarana dan
prasarana serta bahan dan alat yang habis pakai. Pendidikan dasar
gratis adalah pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun masyarakat untuk memberikan layanan pendidikan dasar kepada
warga negara usia pendidikan dasar tanpa mengenakan biaya, meskipun
peserta didik tetap menanggung biaya personalnya. Biaya personal itu
adalah biaya untuk perlengkapan pendidikan seperti buku, alat tulis
sekolah, pakaian seragam. transportasi, uang saku dan sebagainya. Abbas
mengelompokkan biaya pendidikan ke dalam empat komponen, yakni biaya
operasional pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasional bahan
habis pakai dan alat aus pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan,
biaya investasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta biaya investasi
sarana dan prasarana pendidikan. Estimasi biaya operasional pendidik
dan tenaga kependidikan untuk SD/MI sebesar Rp 38,3 triliun untuk tahun
2008 dan Rp 45,2 triliun untuk tahun 2009. Sedangkan estimasi biaya
operasional pendidik dan tenaga kependidikan untuk SMP/MTs Rp 21,7
triliun untuk tahun 2008 dan Rp 26,4 triliun untuk tahun 2009. Estimasi
biaya operasional bahan habis pakai dan alat aus pakai serta
pemeliharaan di SD/MI sebesar Rp 14,6 triliun untuk tahun 2008 dan Rp
15,6 triliun untuk tahun 2009. Sedangkan untuk SMP sebesar Rp 7,6
triliun pada tahun 2008 dan Rp 8,4 triliun pada tahun 2009. Sementara
itu, guna biaya investasi guru dan tenaga kependidikan tingkat SD/MI Rp
1,5 triliun pada tahun 2008 dan Rp 1,6 triliun pada tahun 2009.
Sedangkan estimasi biaya investasi guru dan tenaga kependidikan tingkat
SMP/MTs sebesar Rp 730 miliar pada tahun 2008 dan Rp 930 miliar pada
tahun 2009. Estimasi biaya investasi sarana dan prasarana SD/MI
sebesar Rp 21,4 triliun pada tahun 2008 dan Rp 24,9 triliun pada tahun
2009. Total dana yang diperlukan agar Wajar Dikdas bisa gratis adalah
Rp 137 triliun pada tahun 2008 dan Rp 157 triliun pada tahun 2009. Dana
tersebut di luar buku, transportasi, uang saku dan seragam sekolah.
Bila
kita mengacu pada perhitungan Abbas ini, jelas pemerintah harus bekerja
keras menaikkan anggaran pendidikan hingga Rp 157 triliun. Padahal
pemerintah baru sanggup mengalokasikan anggaran Rp 62 triliun pada
tahun 2009. Maka butuh waktu, keseriusan dan komitmen yang kuat dari
para pemangku jabatan di negara ini, mulai dari pemerintah pusat hingga
pemerintah kabupaten/kota, bila ingin melaksanakan amanat UUD 1945
dalam mencerdaskan bangsa.
Angin Segar Meski demikian, ada
angin segar yang dilontarkan oleh DPR maupun Menteri Pendidikan
Nasional Bambang Sudibyo. Mereka optimistis Wajar Dikdas secara gratis
akan terwujud pada tahun 2009. Wakil Ketua Komisi X DPR Mujib Rahmat
mengatakan anggaran pendidikan tahun 2009 naik menjadi Rp 62 triliun,
lebih besar dari prediksi Rp 51 triliun. Kenaikan anggaran tersebut
sebagian besar digunakan untuk BOS yang tahun 2009 mengalami kenaikan
sebesar Rp 4,6 triliun. Bahkan Wajar Dikdas menjadi fokus utama APBN
2009 dan dimasukkan dalam UU APBN secara tertulis, di mana Pemda wajib
menutup kekurangan anggaran dari APBN. Mendiknas Bambang Sudibyo pun
ikut memberikan angin segar untuk wajah pendidikan Indonesia di tahun
2009. Mendiknas dengan tegas menyatakan bahwa pada tahun 2009, seluruh
SD Negeri di Indonesia sudah bebas dari biaya operasional. Dasarnya,
karena pada tahun 2009 pemerintah menaikkan BOS sebesar 50 persen dan
menaikkan gaji guru sebesar 15 persen pada tahap pertama. Dana BOS
tahun 2008 sebesar Rp 11 triliun akan dinaikkan menjadi Rp 15 riliun
pada tahun 2009. Bagi pemerintah, dana BOS tersebut memang belum ideal,
tetapi sudah relatif signifikan, khususnya untuk tingkat SD. Sementara,
untuk pengadaan buku pelajaran dan seragam sekolah, bukanlah termasuk
komponen dari biaya operasional. Meski demikian, Mendiknas tidak
membenarkan sekolah memungut biaya buku, seragam, bahkan sepatu dari
siswa SD Negeri. Sebab untuk SD Negeri sudah ada BOS buku dan sepatu.
Maka akan ada sanksi bagi SD Negeri yang melanggar kebijakan tersebut,
sanksi berupa teguran hingga penurunan pangkat. Sedangkan, Dirjen
Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan,
Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan gratis dengan dana yang
berasal dari berbagai sumber seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana
Alokasi Khusus (DAK). Masing-masing sumber dana perimbangan ini saling
mengisi dan melengkapi seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa
dipakai sebagai sumber dana untuk menggratiskan Wajar Dikdas 9 tahun
yang merupakan tanggung jawab daerah. Wajib belajar pendidikan dasar
tanpa dipungut biaya ini memang sedang dinanti oleh masyarakat
Indonesia, terutama saat menghadapi krisis keuangan global saat ini.
Memasuki tahun 2009 yang hanya tinggal menghitung hari, masyarakat
terus menanti penggenapan janji dari para pemangku kebijakan mengenai
hadirnya Wajar Dikdas tanpa dipungut bayaran, alias gratis. (stevani
elisabeth) Sumber: www.sinarharapan.co.id » Daftar Berita »
|